Sengketa PBB Migas, Menkeu Belum Bisa Beri Keputusan

KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya baru akan melihat secara rinci mengenai tunggakan PBB senilai Rp 3,2 triliun tersebut.
Penulis: Safrezi Fitra
30/3/2015, 11.37 WIB

KATADATA ? Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait masalah pajak yang dialami oleh 23 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Kementerian baru akan mempelajari secara rinci perihal masalah tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya baru akan melihat secara rinci mengenai tunggakan PBB senilai Rp 3,2 triliun tersebut. Tahun lalu, Bambang telah mengeluarkan aturan untuk membebaskan PBB bagi KKKS yang masih dalam tahap eksplorasi. Namun, aturan tersebut hanya berlaku tidak berlaku untuk tagihan pajak pada tahun sebelumnya yakni 2012-2013.

(Baca: Keberatan PBB Migas, BP Hentikan Eksplorasi)

Bambang menyebut, bisa saja tunggakan PBB 23 KKKS ini dikurangi atau dihapus, atau bisa juga tetap diproses. Sebelum memutuskan hal ini, pihaknya perlu melihat secara lebih detail mengenai tunggakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2014 Tentang Pengurangan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi.

"Dilihat dulu tunggakannya, kami lihat secara detail," kata Bambang di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3).

Senada dengan Menterinya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito juga mengaku masih meneliti tunggakan PBB tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan keputusan mengenai tunggakan PBB 23 KKKS tersebut akan ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution