MA Kabulkan PK Khoe Seng Seng

Khoe Seng Seng KATADATA|Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
30/9/2014, 15.18 WIB

Khoe Seng Seng merasa cukup senang dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK dirinya. Walaupun hingga kemarin, Khoe Seng Seng mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya tadi pagi sudah ke MA untuk cari tahu secara resmi putusan saya dan saya diminta membuat surat permohonan, besok akan saya ajukan permohonan," ujarnya.

Kasus Khoe Seng Seng sempat menarik perhatian masyarakat. Karena menuliskan keluhannya pada surat pembaca di media masa, berujung pada penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini bermula saat Khoe Seng Seng mengeluhkan tidak mendapat kejelasan status dari ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua. Dia merasa ditipu oleh PT Duta Pertiwi, karena ruko yang dibelinya tersebut, ternyata berdiri di tanah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khoe Seng Seng pun menuliskan keluhannya pada dua media masa, yakni Koran Sore Suara Pembaruan dan Koran Harian Kompas. Pada 24 November 2006 perusahaan milik Sinar Mas Group itu melaporkan Khoe ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dua tahun berikutnya, Khoe Seng Seng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Khoe Seng Seng juga digugat pihak perusahaan senilai Rp 17 miliar. Dia pun kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tidak terima, Khoe Seng Seng pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan banding ini Seng Seng dimenangkan, sehingga putusan pengadilan negeri Jakarta utara dibatalkan.

Duta Pertiwi tetap tidak mau kalah dan mengajukan kasasi ke MA. Khoe Seng Seng pun tetap harus membayar Rp 1 miliar kepada anak usaha Sinar Mas Group tersebut. Meski demikian, Khoe Seng Seng tetap mengupayakan keadilan lewat jalur hukum. Dia mengajukan PK kepada MA, yang akhirnya dikabulkan. 

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra