Banding yang Diajukan Asian Agri Dinilai Cacat Hukum

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/9/2014, 18.21 WIB

Berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, penerbitan SKP merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Ditjen Pajak sebagai pemegang kewenangan. Kelalaian terhadap kewajibat tersebut akan menimbulkan sanksi hukum terhadap pihak yang berwewenang.

Menurut dia, langkah 14 anak perusahaan Asian Agri yang memaksakan upaya banding di pengadilan pajak, secara tidak langsung menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini dinilai dapat merusak sistem peradilan ke depannya.

Asep mengatakan, seharusnya Asian Agri melakukan pembelaan atas tagihan pajak melalui pengadilan luar biasa, yakni dengan mengajukan bukti baru yang diperoleh melalui proses Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa Hukum AAG dalam sidang tersebut menjelaskan, bahwa proses pembelaan oleh perusahaan tidak bisa dilakukan karena yang menjadi terdakwa adalah Suwir Laut, karyawan AAG.

Sidang lanjutan banding tersebut dipimpin oleh Majelis IV Pengadilan Pajak yang terdiri dari Hakim Ketua Tri Hidayat Wahyudi dan para hakim anggota, Wishnoe Saleh Thaib dan Djoko Joewono Hariadi.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin