Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 9 Mei 2020.
Penulis: Agustiyanti
12/5/2020, 07.31 WIB

Pertama, mayoritas saham atau paling sedikit 51% saham bank tersebut harus dimiliki WNI atau berbadan hukum Indonesia. Kedua, bank masuk dalam kategori sehat berdasarkan penilaian OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset besar.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa bank peserta ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi OJK. Bank ini juga berfungsi menyedikan dana penyangga likuiditas bagi bank yang membutuhkan setelah melakukan restrukturisasi maupun tambahan kredit.

(Baca: Bank Telat Bayar Premi LPS Tak Bakal Kena Denda)

PP ini juga mengatur pemerintah dapat melaksanakan investasi dan penjaminan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, diatur pula ketentuan subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah. Debitur yang dapat memperoleh subsidi bunga adalah UMKM dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, tidak masuk dalam daftar hitam, memiliki NPL lancar, dan nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Terakhir, PP ini juga mengatur pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui penerbitan SBN. Adapun pembelian SBN dapay dilakukan oleh BI secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil program tersebut.

Halaman: