Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix, Spotify hingga Game Online Mulai Juli

123RF.com/Charnsit Ramyarupa
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
16/5/2020, 15.43 WIB

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu selama 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Sementara, pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya. Sedangkan, pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

(Baca: 4 Operator Telekomunikasi Ramal Trafik Data Selama Ramadan Naik 20%)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, selain menciptakan kesetaraan, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika