Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, rencana pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 35 triliun di perbankan bukan merupakan bantuan likuiditas. Melainkan untuk memperlancar restrukturisasi debitur UMKM terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta menaruh dana di bank, melainkan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui OJK, bank pelaksana akan mengajukan proposal untuk permintaan dana restrukturisasi.
"Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana tersebut terhadap kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas, dan posisi kepemilikan surat berharga," kata Sri Mulyani, melalui video conference, Selasa (19/5).
Proposal tersebut akan dinilai OJK, dan apabila disetujui maka bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nah, Kemenkeu selanjutnya akan menempatkan dana ke bank jangkar, berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal permohonan.
Ia juga menjelaskan, dana pemerintah yang ditempatkan di bank jangkar akan sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dilakukan, untuk menghilangkan potensi kerugian negara apabila terjadi gagal bayar.
(Baca: OJK Sebut Program Penyangga Likuiditas Tak akan Rugikan Bank)
Jika bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebitkan rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali ke bank peserta.
Sri Mulyani menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK, serta LPS akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana di bank jangkar dan pelaksana, sesuai program restrukturisasi kredit dan pemulihan sektor riil.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penempatan dana pemerintah tak menggantikan kebijakan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) BI. Kebijakan ini, tetap dijalankan oleh BI.
Ia menjelaskan, kebijakan penempatan dana oleh pemerintah dikhususkan untuk membantu perbankan dalam restrukturisasi bunga dan kredit UMKM. Selain itu, pemerintah juga akan memberi subsidi bunga agar rasio kredit macet tak meningkat.
(Baca: Pemerintah Guyur Perbankan Rp 35 Triliun untuk Program Restrukturisasi)