Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan besaran bantuan langsung tunai (BLT) Desa dari Rp 1,8 juta per keluarga menjadi Rp 2,7 juta. Peningkatan ini bertujuan membantu penduduk miskin menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Kenaikan besaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.
"Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun" kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam siaran pers, Minggu (24/5).
Selain peningkatan nominal, jangka waktu pemberian BLT Desa juga ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, tiga bulan pertama bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Kemudian untuk tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan.
Selain itu, Sri Mulyani juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa. Hal ini dilakukan, agar memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam menganggarkan BLT desa dan memperluas cakupan KPM.
Di sisi lain, skema penyaluran dana desa juga turut dirubah PMK ini, yakni memberlakukan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan persyaratan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Dengan demikian penyaluran dana desa tahap I lebih sederhana, yaitu hanya melalui peraturan bupati/walikota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian dana desa, dan surat kuasa pemindahbukuan.
(Baca: Prosedur BLT Dipangkas, Verifikasi Data Penerima Tak Melalui Pemda)
Adapun, persyaratan penyaluran dana desa tahap II yang berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran juga dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa tahap III. Alhasil, penyaluran dana desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, dalam aturan baru ini persyaratan penyaluran dana desa dihilangkan atau tanpa persyaratan.
Penyaluran dana desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Untuk diketahui, penyaluran dana desa hingga 30 April 2020 tercatat sudah mencapai Rp 20,99 triliun atau 29,48% dari pagu alokasi. Capaian tersebut meningkat 195,95% dari periode yang sama tahun lalu. Penetapan PMK baru ini diharapkan semakin mempercepat penyaluran dana desa.
Penyaluran dana desa pada Mei 2020 diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun, sehingga sampai dengan akhir Mei 2020 penyaluran dana desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9% dari pagu alokasi.
Selanjutnya, pada akhir Juni 2020 penyaluran dana desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun, atau 59,9% dari pagu. Dengan demikian, pada semester I 2020 penyaluran dana desa dapat melebihi 50%.
(Baca: Melihat Beragam Bansos yang Disiapkan Jokowi Selama Pandemi Covid-19)