Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona.
Penulis: Sorta Tobing
9/6/2020, 12.55 WIB
  1. Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
  2. Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
  3. Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NWPW.
  4. Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
  5. Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

(Baca: Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 404 Ribu Debitur Senilai Rp 99 T)

Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)

Berapa Besar Subsidi Bunga untuk UMKM?

Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar:

  1. Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  2. Untuk pembiayaan Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efekfit per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  3. Untuk pembiayaan lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.

(Baca: HIPMI Kritik Relaksasi Kredit Belum Sepenuhnya Menyasar UMKM)

Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:

  1. Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
  2. Pembiayaan Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

(Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 juta UMKM Senilai Rp 140 Triliun)

Halaman: