Debitur UMKM Bakal Dapat Subsidi Bunga, Ini Kriteria & Syaratnya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
- Debitur memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020.
- Debitur tidak masuk dalam daftar hitam dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas satu sampai dua pada 20 Februari 2020.
- Debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NWPW.
- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.
- Debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif di atas Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.
(Baca: Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 404 Ribu Debitur Senilai Rp 99 T)
Ilustrasi. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk debitur UMKM yang terdampak pandemi corona. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.)
Berapa Besar Subsidi Bunga untuk UMKM?
Dalam PMK Nomor 65/PMK.05/2020 mengatur dua jenis debitur. Pertama, debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. Kelompok ini mendapat subsidi bunga sebesar:
- Untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit atau pembiayaan yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama enam bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
- Untuk pembiayaan Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya efekfit per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
- Untuk pembiayaan lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar subsidi bunganya 3% selama tiga bulan pertama dan 2% selama tiga bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan suku bunga yang setara.
(Baca: HIPMI Kritik Relaksasi Kredit Belum Sepenuhnya Menyasar UMKM)
Kedua, untuk debitur dari perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
- Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
- Pembiayaan Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
(Baca: BRI Restrukturisasi Kredit 2,3 juta UMKM Senilai Rp 140 Triliun)