Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 6,8% Hingga Mei

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mendorong sosialisasi terkait insentif pajak bagi dunia usaha lebih masif.
16/6/2020, 17.51 WIB

Pemerintah telah menganggarkan insentif pajak bagi dunia usaha untuk melalui masa sulit pandemi corona mencapai Rp 120,61 triliun pada tahun ini. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasinya baru mencapai 6,8% hingga akhir Mei. 

"Wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak masih ada yang belum tau atau tidak mengajukan permohonan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (16/6).

Ia menjelaskan, pihaknya akan melacak perusahaan atau wajib pajak yang berhak dan memenuhi syarat atas insentif tersebut. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi yang lebih masif dan melibatkan pemangku kebijakan terkait hal ini.

"Ini agar dunia usaha paham ada fasilitas pemerintah supaya mereka bisa medapat ruang atau bantuan meringankan beban pajak," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Biaya Penanganan Covid-19 Membengkak jadi Rp 695 T)

Adapun anggaran insentif usaha ini terdiri dari PPh 21 DTP Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunna tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan hingga 12 Juni, sudah ada 355 ribu wajib pajak yang memanfaatkan insentif di dunia usaha. Ia memerinci, pemanfaat PPh 21 DTP tercatat 103 ribu WP.

Kemudian PPh 22 Impor sekitar 8.700 WP, PPh 25 sekitar 47.500 WP, dan PPh UMKM sekitar 192 ribu UMKM. Selanjutnya, sudah ada 3.816 pengusaha yang mengajukan restitusi dipercepat yang jumlahnya naik dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.

(Baca: Sri Mulyani Ramal Ekonomi Kuartal II Minus 3%, Apakah RI akan Resesi?)

"Mengingat masih banyak WP yang belum memanfaatkan insentif, mohon dimanfaatkan. Permohonannya tidak susah, cukup melalui aplikasi, tidak perlu ke kantor pajak," kaat Suryo dalam kesempatan yang sama.

Selain insentif usaha, pemerintah juga menganggarkan biaya perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, bantuan UMKM Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan bantuan sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun dalam biaya pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19. Jika ditambahkan dengan biaya kesehatan Rp 87,55 triliun, biaya keseluruhan penanganan Covid-19 menjadi Rp 695,2 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria