Jokowi Teken Pepres Revisi Kedua APBN 2020, Defisit Anggaran Rp1.039 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Presiden Joko Widodo telah meneken Pepres Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur revisi kedua APBN 2020.
Penulis: Agustiyanti
26/6/2020, 13.14 WIB

(Baca: Sri Mulyani Suntik Lagi Rp 26 T untuk Pemulihan 7 BUMN, Ini Rinciannya)

Dengan revisi pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran atau pembiayaan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.039 triliun atau 6,37% terhadap PDB. Pembiayaan tersebut, terdiri dari pembiayaan utang, investasi, pemberian pinjaman, kewajiban pinjaman, dan pembiayaan lainnya.

Pada Parpres 54 tahun 2020, pemerintah menetapkan defisit anggaran atau pembiayaan sebesar Rp 852,93 triliun atau 5,02% dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan defisit APBN 2020 kembali membengkak menjadi 1.039,2 triliun atau 6,34 % dari produk domestik bruto. Belanja negara diprediksi meningkat Rp 124,5 triliun dari alokasi dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2o20 menjadi Rp 2.738 triliun.

"Kenaikan mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, termasuk daerah dan sektoral," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui konferensi pers, Rabu (3/6).

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran akan berangsur turun dan kembali di bawah 3% terhadap PDB pada 2023, seperti yang terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman: