Sri Mulyani Mulai Cairkan Gaji ke-13 PNS, Eselon I & II Juga Kebagian

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi. pejabat eselon 1 dan 2 akan mengantongi gaji ke-13 PNS.
10/8/2020, 14.54 WIB

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut membeberkan, keseluruhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp 28,82 triliun, naik dari alokasi semula sebesar Rp 28, 5 triliun. Perinciannya, untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Anggaran tersebut berasal dari APBN.
Sementara dari APBD, dana dialokasikan Rp 13,99 triliun.

Aturan teknis pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur pembayaran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah non-PNS, dan penerima pensiunan. Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada Juli dan anggarannya dibebankan pada

 Gaji terusan yang dimaksud paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. PP tersebut juga menekankan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon 3.

Kebijakan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong konsumsi yang tengah anjlok akibat pandemi corona. Konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua 2020 tercatat anjlok 6,51% dibandingkan kuartal pertama atau 5,51% dibandingkan kuartal kedua tahun lalu. Sementara ekonomi secara keseluruhan terkontraksi 5,32% dibandingkan pada periode yang sama 2019 atau 4 ,19% dibandingkan kuartal lalu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria