Kurs Pajak 12-18 Agustus, Rupiah Kembali ke Tren Pelemahan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 12-18 Agustus, nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 22 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
12/8/2020, 08.39 WIB

Kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) nilai tukar rupiah kembali ke tren pelemahan dan hanya menguat terhadap tiga mata uang asing.

Nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang utama dunia seperti dolar Amerika Serikat (AS), euro, yuan Tiongkok, poundsterling Inggris, dolar Hong Kong dan franc Swiss. Selain itu, rupiah juga ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang negara-negara yang masuk dalam daftar.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dolar AS ditetapkan di level Rp 14.661 per dolar AS, melemah 0,28% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 5-11 Agustus 2020, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.620 per dolar AS.

Kemudian, terhadap euro nilai rupiah ditetapkan di level Rp 17.335,81 per euro, melemah 0,64% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap yuan Tiongkok, kurs pajak rupiah tercatat di level Rp 2.106,43 per yuan, melemah 0,78% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak juga ditetapkan melemah terhadap poundsterling Inggris, di mana nilai tukar rupiah ditetapkan melemah 0,66% ke level Rp 19.191,87 per poundsterling. Lalu terhadap dolar Hong Kong dan franc Swiss, nilai rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,28% dan 0,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Terhadap seleuruh mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar nilai tukar perpajakan ini, nilai rupiah ditetapkan melemah. Terhadap dolar Singapura misalnya, nilai rupiah ditetapkan melemah 57,99 poin atau 0,54% di level Rp 10.689,92 per dolar Singapura.

Kurs pajak untuk transaksi terhadap ringgit Malaysia juga ditetapkan melemah 1,36% di level Rp 3.493,33 per ringgit. Kemudian terhadap baht Thailand dan peso Filipina, nilai rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 471,12 per baht dan Rp 298,8 per peso. Level keduanya melemah masing-masing 0,93% dan 0,47%.

Terhadap riyal Arab Saudi, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.909 per riyal, melemah0,28% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan terhadap rupee India, nilai rupiah ditetapkan melemah tipis 0,1% di level Rp 195,58 per rupee India.

Kurs pajak rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap tiga mata uang asing, yakni dolar Selandia Baru, yen Jepang dan rupee Pakistan. Terhadap yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 13.867,84 per 100 yen, melemah 0,13%. Sementara terhadap rupee Pakistan, nilai rupiah ditetapkan melemah 0,72%.

Terhadap dolar Selandia Baru, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 9.725,68 per dolar Selandia Baru. Level ini menguat tipis 0,07% dibandingkan periode sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang ditetapkan BKF untuk periode 12-18 Agustus 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
12-18 Agustus5-11 Agustus
Dolar Amerika SerikatUSD14.661,0014.620,0041,00
Dolar AustraliaAUD10.529,6810.472,7156,97
Dolar KanadaCAD10.998,1810.915,9682,22
Kroner DenmarkDKK2.327,242.313,4313,81
Dolar Hong KongHKD1.891,671.886,375,30
Ringgit MalaysiaMYR3.493,333.446,2147,12
Dolar Selandia BaruNZD9.725,689.733,24-7,56
Kroner NorwegiaNOK1.624,901.608,3016,60
Poundsterling InggrisGBP19.191,8719.065,03126,84
Dolar SingapuraSGD10.689,9210.631,9357,99
Kroner SwediaSEK1.681,901.670,0211,88
Franc SwissCHF16.084,9616.004,8180,15
Yen Jepang (per 100 Yen)JPY13.867,8413.886,54-18,70
Kyat MyanmarMMK10,8010,720,08
Rupee IndiaINR195,58195,380,20
Dinar KuwaitKWD47.947,9347.788,67159,26
Rupee PakistanPKR87,1287,84-0,72
Peso PhilipinaPHP298,8297,401,40
Riyal Saudi ArabiaSAR3.909,003.897,7711,23
Rupee Sri LankaLKR78,9578,730,22
Baht ThailandTHB471,12466,764,36
Dolar Brunei DarussalamBND10.666,4710.611,5254,95
EuroEUR17.335,8117.224,40111,41
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.106,432.090,0516,38
Won KoreaKRW12,3412,240,10

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.