Sri Mulyani Teken Aturan, Garuda dan KS Bisa Gaet Investasi Pemerintah

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan menteri terkait investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.
4/9/2020, 15.31 WIB

Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis mengenai investasi pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, dana talangan kepada  lima BUMN, termasuk pada PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Krakatau Steel Tbk  bakal segera cair. 

"Setelah ada payung hukum, pencairan secepatnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (4/9).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020. PMK itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 31 Agutus 2020 serta diundangkan pada 2 September 2020.

Di dalam beleid tersebut, investasi pemerintah PEN akan bersumber dari dana APBN dan dapat berbentuk surat utang maupun investasi langsung. Surat utang tersebut dapat diterbitkan oleh penerima investasi yang tercatat dan/atau diperdagangkan maupun tidak di bursa efek Indonesia.

Investasi pemerintah PEN dalam bentuk surat utang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal maupun perundang-undangan lainnya dan tidak dapat dilakukan di pasar sekunder.

Surat utang dapat diterbitkan dengan atau tanpa hak konversi dan/ atau hak ekuitas lainnya. Adapun surat utang dengan hak konversi dan/ atau hak ekuitas lainnya harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan surat utang dan konversi surat utang menjadi modal saham dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, investasi langsung adalah pinjaman dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.

 Sri Mulyani dalam PMK tersebut menekankan investasi pemerintah mempertimbangkan pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, serta kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi, dan/ atau total aset yang dimiliki calon penerima investasi.

Adapun Sri Mulyani sebagai bendahara umum dalam PMK tersebut akan bertugas mengelola dan menatausahakan investasi pemerintah PEN. Dalam menjalankan tugas tersebut, ia antara lain berwenang menetapkan kriteria dan penerima investasi, serta menugaskan BUMN atau LPEI sebagai pelaksana investasi.

Dalam melaksanakan penugasan investasi pemerintah, pelaksana investasi berhak mendapatkan penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketetuan undang-undang atau perjanjian pelaksana investasi. Biaya dan margin ini dibebankan kepada penerima investasi.

Alokasi dana investasi pemerintah ditetapkan oleh menteri dan dialokasikan kepada pelaksana investasi dengan menjelaskan secara rinci alokasi untuk masing-masing penerima investasi atau dialokasikan langsung kepada penerima investasi. Setelah alokasi ditetapkan, Diretur Jenderal Kekayaan Negara lantas meneken perjanjian pelaksanaan investasi dengan direksi/direksi eksekutif/direktur pelaksana.

Perjanjian tersebut antara lain memuat hak dan kewajiban pemerintah dan pelaksana investasi serta penekanan bahwa dana investasi yang dikelola oleh pelaksana investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada pemerintah. Pencatatan dana investasi pemerintah dilakukan terpisah dari kekayaan pelaksana investasi.

PMK ini juga mengatur bentuk penyelesaikan investasi pemerintah yang dapat berupa penjualan investasi baik sebagian atau seluruhnya, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi pemerintah, dan bentuk lain atas persetujuan menteri. Investasi pemerintah ini memiliki masa jatuh tempo yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN untuk BUMN yang alokasi anggarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Di dalam Prepres Nomor 72 tahun 2020, terdapat lima penerima investasi pemerintah yaitu PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp 3,5 trkliun, PT PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan Perumnas Rp 650 miliar.

Reporter: Agatha Olivia Victoria