BI Beri Batas Waktu Penukaran Enam Uang Lama hingga 28 Desember

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI memberikan batas waktu penukaran enam uang lama hingga 28 Desember.
15/12/2020, 20.07 WIB

Bank Sentral sebelumnya membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI. 

Terdapat sejumlah kriteria uang rupiah dan logam yang dapat diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Pada uang kertas, fisiknya harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang rupiah dikenali keasliannya.

Adapun uang kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomer seri yang lengkap atau tidak merupakan satu kesatuan tetapi keda nomor seri uang tidak rusak atau lengkap. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sementara penggantian untuk uang logam diberikan jika fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya sesuai dengan nominal berlaku. Sementara dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

Bukan hanya uang yang rusak, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak, dan telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar. BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nomiinal yang kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh ata cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

BI juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria