Jokowi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Sri Mulyani Jadi Pengawas

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
17/12/2020, 12.02 WIB

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Melalui aturan tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menjadi Dewan Pengawas LPI.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Aturan ini berlaku mulai 15 Desember 2020.

Adapun, organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Dewan Pengawas terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota," demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (17/12).

Tiga orang anggota Dewan Pengawas akan menjabat masing-masing selama lima tahun, empat tahun. Selain itu, tiga orang anggota tersebut hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Selanjutnya, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan tiga anggota lainnya bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Adapun, beberapa kewenangan Dewan Pengawas ialah menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, serta menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Kemudian, Dewan Pengawas berwenang untuk menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden, serta menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal LPI kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur, dan menyetujui penunjukan auditor LPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Reporter: Rizky Alika