Harapan Besar Lembaga Pengelola Investasi 'Memutar' Aset BUMN

123RF.com/bee 32
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
18/12/2020, 07.00 WIB

Keinginan Presiden Joko Widodo agar Indonesia memiliki Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi seperti Malaysia, Singapura, dan berbagai negara lainnya semakin nyata. Lembaga ini diharapkan mampu menarik investasi asing serta memaksimalkan pengelolaan aset BUMN. 

Pemerintah telah menerbitkan tiga payung hukum yang mengatur modal awal, bentuk hingga operasional, dan seleksi dewan pengawas LPI pada 15 Desember. Beleid-beleid ini bahkan merupakan tiga aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yang paling awal diteken Jokowi. Ada lebih dari 39 aturan turunan UU Cipta Kerja lainnya yang rencananya akan diterbitkan pemerintah.

Sesuai janji pemerintah, aturan-aturan turunan terkait LPI akan rampung pada bulan ini sehingga lembaga yang akan bernama Nusantara Investment Authority ini  dapat beroperasi mulai kuartal I 2021. Pemerintah pun telah menyiapkan modal awal LPI dari APBN 2020 sebesar Rp 15 triliun. Anggaran ini diperoleh dari relokasi sejumlah program Pemulihan Ekonomi Nasional yang tak dapat terserap maksimal 

Pengaturan modal awal LPI juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020. PP ini turut menekankan bahwa modal awal LPI merupakan kekayaan yang dipisahkan seperti halnya pada Badan Usaha Milik Negara. LPI akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, tetapi berada di bawah pembinaan Menteri Keuangan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemenuhan modal LPI hingga mencapai Rp75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar akan dilakukan secara pertahap hingga tahun depan, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 74 Tahun 2020.

Berdasarkan PP tersebut, modal LPI dapat  bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. Selain dana tunai dari kas negara, penyertaan modal juga dapat berbentuk barang milik negara, piutang negara pada BUMN, hingga saham milik negara pada BUMN dan perseroan terbatas. 

Lembaga ini akan memiliki enam kewenangan utama, yakni penempatan dana dalam instrumen keuangan, pengelolaan aset,  kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor”, ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis (17/12).

Nusantara Investment Authority akan memiliki dewan direktur dan pengawas. Menteri Keuangan bakal menjabat sebagai ketua dewan pengawas, sementara  Menteri BUMN menjadi anggota dan tiga anggota lainnya diisi dari kalangan profesional. Adpun dewan direktur akan berjumlah lima orang yang berasal kalangan profesional.dan diseleksi oleh dewan pengawas.

Presiden Joko Widodo saat juga telah menerbitkan payung hukum terkait proses seleksi dewan pengawas LPI dari kalangan profesional melalui Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020. Pendaftaran anggota dewan pengawas dari unsur profesional akan dibuka pada pekan depan

Tarik Investasi Asing, Optimalisasi Aset BUMN

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lembaga ini berpotensi menarik lebih banyak investasi asing sehingga mampu mengoptimalisasi aset negara dan BUMN. Ini diharapkan mampu mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lebih cepat. 

"BUMN itu asetnya ada sekitar US$ 600 miliar. Sekarang sedang dipetakan dan dihitung aset mana saja yang dapat masuk ke dalam LPI," kata Luhut saat berbincang melalui video streaming pada akun Youtube milik Dahlan Iskan, akhir bulan lalu.

Luhut optimistis aset BUMN dapat di-leverage hingga tiga kali jika  nantinya dikelola oleh LPI. Pengelolaan BUMN di bawah LPI, menurut dia, dapat mendorong manajemen perusahaan lebih profesional. "Valuasinya diharapkan meningkat. Katakanlah tahun depan bisa kelolaan LPI dapat mencapai US$ 30 miliar," kata Luhut.

Dalam PP LPI dijelaskan bahwa aset negara dan BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI. Namun, pemindahtanganan aset negara tidak termasuk pada pengelolaan cabang produksi yang penting dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Pemindahtanganan aset BUMN ke LPI dapat dilakukan dengan cara jual beli atau cara lain yang sah. Pemindahtanganan aset melalui jual beli dilakukan secara komersial,. Adapun  LPI akan memperoleh hak preferensi.

Aset BUMN juga dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibeli oleh LPI. Lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk memindahkan dan mengkonversi asetnya. 

PP LPI menjelaskan, lembaga ini dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri. Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya.

Dalam pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu dalam pengambil keputusan terutama jika usaha bergerak dibidang distribusi air minum yang merupakan satu-satunya di sebuah kota atau pertambangan migas dalam negeri.

Lembaga ini dapat memberikan atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lain. LPI dapat pula memberikan penjaminan kepada perusahaan patungan untuk menerima pinjaman.

Dalam mengelola aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi hingga membentuk dana kelolaan investasi. Status hukum dana kelolaan dapat berbentuk perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, mapun bentuk lain baik badan hukum Indonesia maupun asing. Setiap dana kelolaan dikelola dan memiliki independensi keuangan masing-masing terbagi atas saham atau unit penyertaan sesuai dokumen pendiriannya. Penunjukan pengurus yang menjadi perwakilan LPI dalam dana kelolaan investasi dilakukan oleh dewan direktor.

Lembaga ini secara langsung atau melalui pengurus dana kelolaan investasi dapat menunjuk manajer investasi sesuai dengan kebijakan dana kelolaan investasi. Dewan direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi pada dana kelolaan tersebut. Dana kelolaan investasi harus membuat laporan tahunan yang dilaporkan kepada LPI dan diaudit paling sedikit oleh akuntan publik.

Luhut optimistis banyak investor asing yang akan tertarik menanamkan dananya melalui LPI. Saat ini sudah ada dua investor yang telah meneken komitmen dengan Indonesia, yakni United States International Development Finance Corporation (US DFC) senilai US$ 2 miliar dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai US$ 4 miliar. 

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai struktur LPI jauh berbeda dengan SWF yang dimiliki oleh negara-negara lain sebagian besar berfungsi sebagai tabungan atas kelebihan cadangan devisa atau penerimaan negara. Ia mencontohkan SWF milik pemerintah Arab Saudi, Saudi Arabian Monetary Agency berfungsi mengelola kelebihan cadangan devisa jika harga minyak tengah melejit. Dana dikelola pada berbagai instrumen investasi.

"SWF milik Singapura seperti GIC dan milik negara-negara skandinavia itu adalah penampungan dana pemerintah yang dilalokasikan khusus untuk investasi tak hanya private investment tapi juga saham. Sedangkan SWF yang dibentuk pemerintah akan lebih fokus ke pembiayaan proyek," ujar David kepada Katadata.co.id. 

Kemampuan LPI untuk menarik investasi asing, menurut dia, akan bergantung pada potensi ekonomi domestik dan proyek-proyek yang akan ditawarkan. "Proyek yang ditawarkan tentu harus yang memiliki return investasi menarik. Kalau proyek infrastruktur yang kurang menarik tetap butuh penjaminan," katanya. 

SWF, menurut dia, tetap akan bersaing dengan banyak negara yang juga membutuhkan investasi. Selain infrastruktur, menurut dia, pemerintah dapat menawarkan proyek-proyek pada sektor-sektor yang saat ini sebenarnya tengah naik daun, seperti proyek-proyek energi berkelanjutan dan teknologi. 

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menilai kualitas manajemen akan menjadi tantangan utama dalam operasional SWF. Lembaga ini membutukan sumber daya manusia yang sangat paham dalam pengelolaan aset dan keuangan.  "Selain itu dibutuhkan sistem pengawasan yang harus didesain dengan sangat baik," katanya. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria