Sri Mulyani Teken Aturan Gaji PPPK agar Setara PNS, Berikut Rinciannya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.
28/12/2020, 16.41 WIB

Selanjutnya, tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. Tunjangan jabatan fungsional terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan PPPK telah melaksanakan tugas yang dibuktikan  dengan SPMT.

Direktur Program Institute of Development for Economics and Finance Esther Sri Astuti menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK memang harus diatur. Pengaturan tersebut dibutugkan agar PPPK dapat setara dengan PNS sehingga tidak ada ketimpangan. 

"Pengaturan ini sebenarnya bukan terkait renumerasi," ujar Esther kepada Katadata.co.id, Senin (28/12).

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, gaji untuk guru PPPK dapat mencapai Rp 4,06 juta per bulan. Anggaran tersebut disediakan dalam bentuk cadangan anggaran belanja PNS, baik dalam APBN maupun APBD. 

"Untuk 2021 telah dicadangkan Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN yang baru dan Rp 24,92 triliun untuk ASN daerah," kata Sri Mulyani dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11).

Anggaran tersebut juga untuk gaji Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan masuk pada 2021. Rencananya, ada 27.291 CPNS dan 27.290 PPPK baru di tingkat pusat, serta 119.094 CPNS dan 1,002 juta PPPK daerah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria