Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Terhambat Proses Hukum

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
9/1/2021, 07.00 WIB

Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas kasus penyelundupan Harley-Brompton tersebut kepada kejaksaan. Dengan demikian, seluruh proses sudah sepenuhnya merupakan kebijakan hukum. "Penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap," ujar Syarif kepada Katadata.co.id, Jumat (8/1).

Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.

Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru. Belakangan diketahui Ari Askara sebagai pemilik Harley.

Ari bersama tiga direksi lainnya saat itu turut dalam penjemputan tersebut, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto. Para direksi tersebut kemudian diberhentikan.

Saat ini, jabatan Ari Askhara digantikan oleh Irfan Setiaputra. Ia sebelumnya menjabat sebagai CEO Sigfox Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelola jaringan Internet of Things (IoT).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 25 juta-100 juta kepada Garuda Indonesia karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan atau customs.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria