Pemerintah Masih Menunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp 1,48 T

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah telah mentransfer dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah Rp 4,2 triliun.
23/3/2021, 20.07 WIB

Adapun sebaran anggaran kesehatan (belum termasuk usulan tambahan) dialokasikan kepada Kemenkes sebanyak RP 84,3 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Rp 2,1 triliun, Kementerian pertahanan Rp 2,9 triliun, Polri Rp 2,3 triliun, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Rp 3,5 triliun.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyoroti permasalahan penyaluran insentif yang diterima oleh para anggotanya. Padahal beban kerja mereka cukup berat selama pandemi corona.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan, banyak perawat yang harus bekerja double bahkan triple shift ketika kasus Covid-19 melonjak tajam pada akhir tahun lalu. Hal itu membuat para perawat memforsir tenaganya dan kekurangan istirahat.

Para tenaga kesehatan, menurut dia, mendapatkan beban fisik yang cukup tinggi yang juga berdampak pada beban mental. Namun, mereka masih harus mengalami keterlambatan penyaluran insentif.

Menurut Hanif, keterlambatan penyaluran intensif bagi perawat terjadi sejak Juni 2020 di sejumlah Rumah Sakit Daerah. Uni menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dia menyebut manajemen di sejumlah rumah sakit kerap kali membagi insentif kepada yang tidak berhak mendapatkannya. Padahal insentif ini sudah dibagi dan sampai ke rekening masing-masing perawat. 

"Tetapi oleh manajemen (diminta) dikembalikan dan dibagi lagi kepada mereka yang tidak harus mendapatkan," ujar Hanif  dalam gelar wicara “Hari Perawat Nasional: Perawat Tangguh, Indonesia Bebas Covid-19” seperti dilansir dari Antara, pekan lalu. 

Hanif pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi regulasi terkait insentif bagi tenaga kesehatan sehingga lebih adil dan wajar. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria