Ada PPKM, OJK Buka Peluang Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Program restrukturiasi kredit akan berakhir pada Maret 2021.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
30/7/2021, 12.36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang untuk kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan yang akan berakhir pada 31 Maret 2022. Keputusan ini mempertimbangkan penerapan PPKM darurat yang berlanjut dengan PPKM level 4 yang dapat menahan laju pemulihan ekonomi nasional.

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.” kata ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Jumat, (30/7).

Wimboh mengatakan, kemungkinan untuk perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan akan dilaksanakan melalui penyesuaian ketentuan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Sementara restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank akan dilakukan dengan menyesuaikan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

OJK semula menjadwalkan restrukturiasi kredit hanya berlangsung selama setahun yang berakhir Maret lalu. Lembaga pengawas perbankan in kemudian memperpanjang program ini hingga Maret 2022. Kebijakan ini mempertimbangkan belum adanya tanda-tanda perbaikan signifikan dari perekonomian akibat pandemi Covid-19.

OJK mencatat hingga 14 Juni 2021 terdapat 101 bank yang memberikan restrukturisasi kredit. Nilai outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 777,31 triliun yang dilaksanakan kepada 5,25 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 3,83 juta di antaranya merupakan debitur UMKM.

Kredit UMKM yang direstrukturisasi mencapai Rp 292,4 triliun, sedangkan Rp 484,91 triliun kredit yang direstrukturisasi merupakan debitur non-UMKM.

OJK mencatat, nilai realisasi restrukturusasi kredit perbankan ini mulai menunjukan penurunan memasuki pertengahan tahun. "Kalau di lihat di beberapa posisi, yang dilakukan restrukturisasi ini mulai cenderung melandai dibandingkan di posisi-posisi sebelumnya terutama pada awal tahun 2020 dan 2021. Ini artinya sudah ada yang mulai berjalan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam webinar , Kamis, (1/7).

Lembaga ini juga melihat, kinerja sektor keuangan sepanjang semester I-2021 masih tetap stabil. Hal itu tercermin dari membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal, serta masih terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

Aspek intermediasi perbankan menunjukkan optimisme. Ini terindikasi dari meningkatnya realisasi kredit perbankan per Juni 2021 sebesar Rp67,39 triliun, tumbuh 0,59% year on year. Ini merupakan pertumbuhan pertama setelah terkontraksi sejak Oktober 2020. Sementara itu, dana pihak ketiga juga tercatat tumbuh 11,28%.

Likuiditas sektor perbankan juga masih berada pada level memadai. Rasio alat likuid/non-core deposite dan alat likuid/DPK Juni 2021 terpantau di atas ambang batas atau threshold. Kondisi rasio kecukupan modal (CAD) perbankan juga jauh berada di atas threshold yakni mencapi 24,33%.

"Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan," demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Kamis (29/7). 


 

Reporter: Abdul Azis Said