33 Kementerian dan Lembaga Belum Asuransikan Barang Milik Negara

Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu
Penulis: Abdul Azis Said
10/9/2021, 18.20 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, 51 kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengasuransikan barang milik negara (BMN). Namun, masih ada 33 K/L yang belum mengasuransikan.

“Dari 84, tersisa 33 K/L yang bisa kami kejar sampai akhir tahun. Ini target kami,” kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi virtual dengan media, Jumat (10/9).

Kemenkeu mencatat, nilai pertanggungan barang milik negara mencapai Rp 32,4 triliun per Agustus, dengan premi Rp 49,2 miliar. Ini diberikan untuk 4.332 aset negara.

Encep mengatakan, sejumlah K/L mulai seret anggaran. Ini karena berulang kali mengalami refocusing untuk mendanai penanganan Covid-19.

Kendati begitu, dia meminta 33 K/L untuk mengasuransikan sebagian dari BMN yang dikelola. "Tidak harus semuanya. Mungkin, bangunan strategis dan utama yang harus dilindungi dulu," kata Encep.

Ia memahami bahwa memulai pengasuransian aset negara tidak mudah. K/L perlu mendata. Selain itu, pemahaman terkait mekanisme asuransi menjadi kendala.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said