Kementerian Keuangan tengah memproses pergantian sistem administrasi perpajakan dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System. Sistem baru pajak ini ditargetkan rampung pada 2023.
"Saya bilang, paling tidak sebelum Presiden Jokowi turun, sudah harus selesai. Jadi, kami coba tekan untuk tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Kementerian Kuangan dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah berkunjung ke sejumlah negara untuk mempelajari core tax system pada 2018-2019, salah satunya ke Australia. Dari hasil kunjungan tersebut, ia mengatakan rata-rata butuh 5-7 tahun untuk membangun sistem ini, Dengan demikian, sistem pajak baru ini seharusnya secara normal baru akan rampung pada 2025 mendatang.
Adapun selama proses pembangunan sistem baru ini, pengelolaan administrasi perpajakan masih akan menggunakan sistem yang lama yakni SIDJP. Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan program ini pada tahun depan. Ada tiga hal yang akan dikerjakan, yakni melakukan hiring untuk aplikasi, hiring untuk mengelola perubahan proses bisnis, serta kebutuhan hardware.
Dia mengatakan, perpindahan dari SIDJP menuju core tax system merupakan perubahan penting. Perubahan sistem ini membutuhkan investasi besar, tetapi dampaknya terhadap pengelolaan penerimaan negara juga penting.
"Sejak awal kita dikawal, karena infrastruktur digital sangat rawan dispute. Makanya, kami membentuk tim asesmen untuk teknologinya. Kami juga melibatkan apaparat penegak hukum," kata Sri Mulyani.
Ide untuk menggunakan core tax system muncul pertama kali pada tahun 2017 dan mulai dibahas di kabinet pada tahun 2018. Namun, jauh sebelum itu, Sri Mulyani mengungkap ide untuk berlalih ke core tax system sebenanrya sudah diusulkan sejak satu dekade sebelumnya, saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri keuangan pada 2008-2009.
Pembangunan core tax system saat itu rencananya akan menggunakan dana yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia. "Kemudian waktu Menteri Keuangan Agus Martowardojo tampaknya ada perbedaan pada saat approach, kemudian pada tahun 2011 proyek ini didrop jadi tidak ada," ujar Sri Mulyani.
Setelah pembatalan itu, SIDJP terus dikembangkan oleh DJP untuk mengelola administrasi perpajakan. Namun, dia menilai sistem ini masih belum mampu mengintergasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran, penghitungan hingga setelmen masih terpotong-potong. Sistem juga tidak efisien karena dikelola di kantor yang berbeda-beda.