LPS Pangkas Bunga Penjaminan ke Level Terendah Sepanjang Sejarah

Situs Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS diharapkan berkontribusi terhadap perbaikan fungsi intermediasi perbankan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/9/2021, 18.15 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing masing-masing sebesar 50 bps dan 25 bps. Tingkat bunga penjaminan LPS saat ini merupakan yang terendah sepanjang sejarah. 

Tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR turun dari masing-masing 4% dan 6,5% menjadi 3,5% dan 6,5%, sedangkan tingkat bunga valas turun 25 bps menjadi 0,25%. Bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 30 september 2021-28 Januari 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan LPS diharapkan berkontribusi terhadap perbaikan fungsi intermediasi perbankan. Hal ini sebagaimana hasil riset yang diperoleh dari lomba yang digelar LPS belum lama ini.

"Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa penurun tingkat bunga penjaminan LPS membantu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan," kata Purbaya dalam Konferensi Persnya kepada media, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan, hasil riset menunjukkan bahwa penurunan bunga penjaminan LPS sebesar 1% meningkatkan penyaluran kredit di kisaran 0,12% sampai 0,14%. Penurunan bunga penjaminan LPS, menurut Purbaya, dapat membantu transmisi moneter dari kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini ditahan rendah di level 3,5%.

Purbaya mengatakan, bunga simpanan perbankan saat ini masih mengalami tren penurunan. LPS mencatat, rata-rata suku bunga pasar untuk simpanan rupiah turun 10 bps menjadi 2,7% pada periode observasi 26 Agustus -22 September 2021. Sementara sejak Mei 2021, penurunan bunga simpanan perbankan mencapai 25 bps. 

LPS juga mencatat suku bunga pasar untuk simpanan valas pada 12 Agustus hingga 22 September turun 1 bps menjadi 0,22%. Sementara sejak Mei 2021, penurunannya sebesar 4 bps. 

Purbaya menjelaskan, penetapan tingkat bunga penjaminan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu periode Januari, Mei dan September. Hal ini merujuk pada peraturan LPS nomor 1 2018. Namun, menurut dia, jadwal itu dikecualikan jika terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi ekonomi dan perbankan.

"Jadi ini adalah kebijakan reguler LPS, tetapi kami juga secara berkesinambungan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi ekonomi dan perbankan terbaru yang berpotensi mempengaruhi tingkat bunga penjaminan," ujarnya.

Dia kembali mengingatkan, bahwa simpanan perbankan yang memiliki tingkat bunga di atas LPS tidak akan dijamin. Ia melaporkan hingga Agustus 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS sebanyak 99,92% dari total rekening atau 360.073.552 rekening.

Untuk itu, Purbaya menghimbau perbankan secara terbuka memberikan informasi kepada nasabah terkait tingkat bunga simpanan yang dijamin LPS. Pengumuman dapat dilakukan secara tertulis maupun melalui media yang mudah dijangkau publik.

Di sisi lain, ia memastikan kondisi stabilitas perbankan saat ini masih tetap terjaga. Hal ini tercermin dari pergerakan Banking Stabilty Index (BSI) yang berada dalam kategori normal stabil di level 99,48 pada pemantauan 22 September 2021.

"Artinya memang terjadi perbaikan signifkan di sistem perbankan sejalan dengan membaikan perekonomian dan fungsi intermediasi perbankan," kata Purbaya.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penurunan yang signifikan pada sub indeks market preasure, serta sub indeks interbank preasure dan sub indeks credit preasure.

Reporter: Abdul Azis Said