PLTU Batu Bara Kena Pajak Karbon Mulai April 2022

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Ilustrasi. Pajak karbon diberlakukan bagi PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/10/2021, 16.54 WIB

Dalam bahan paparannya itu, Sri Mulyani juga mengungkap peta jalan pajak karbon sudah dimulai tahun ini. Ada empat target yang ditetapkan tahun ini yaitu, penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknsi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp 30.000 per ton CO2.

Sementara untuk tahun depan, pemerintah menarketkan mampu menyelesaikan penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batu bara. Kendati demikian, cap yang berlaku untuk penerapan pajak karbon tahun depan masih memakai cap pada saat piloting tahun ini.

Pemerintah menargetkan pajak karbon akan berlaku secara penuh pada 2025 melalui bursa karbon. Ini ditandai dengan perluasan sektor pemajakan pajak karbon secara bertahap tergantung kesiapannya.

Sementara itu, Yasonna dalam pernyataannya di depan anggota DPR juga menyebut skema pajak baru ini  sebagai bagian dari komitmen RI mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). Ini merupakan target Indonesia untuk mengurangi emisi CO2 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri, serta 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said