Sri Mulyani Korting Sanksi, Pidana Bagi Pelanggar Pajak Tidak Berlaku

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR ke-18 masa persidangan V tahun 2020-2021 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap kebijakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
8/10/2021, 09.28 WIB

Dalam UU HPP, ketentuan sanksi tersebut juga diubah. Pertama, pidana pajak yang berbentuk kealpaan, sanksinya dikurangi menjadi hanya membayar pokok pajak ditambah sanksi satu kali pajak kurang bayar. Sementara dalam UU yang lama, wajib pajak ditagih pokok pajak dan dikenai sanksi tiga kali pajak kurang bayar.

Kedua, pidana pajak yang disengaja, bentuk sanksinya tidak berubah, yakni membayar pokok pajak ditambah sanksi tiga kali pajak kurang bayar. Ketiga, ketentuan pidana pajak bagi pembuat faktur pajak atau bukti potong PPh fiktif. Sanksi untuk bentuk pidana ini menjadi lebih berat, dari semula harus membayar pokok pajak dan tiga kali sanksi kurang bayar, sekarang menjadi pembayaran pokok pajak dan empat kali pajak kurang bayar.

"Dalam hal ini, pemerintah dan DPR memberikan gradasi agar complience (kepatuhan) makin baik, tapi tetap affordable (terjangkau) bagi mereka yang memang tidak berniat melakukan suatu kejahatan perpajakan yang sengaja atau tidak melakukan PPh Fiktif," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, UU HPP juga mengubah ketentuan sanksi pada saat pemeriksaan. Ini berlaku bagi WP yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Sri Mulyani menjelaskan akan berlaku ketentuan sanksi baru, yakni sebagai berikut:

  • PPh kurang dibayar, akan berlaku sanksi pembayaran bunga per bulan sebesar suku bunga acuan saat itu serta uplift factor 20% maksima, ketentuan ini hanya maksimal 24 bulan. Sedangkan dalam UU KUP yang lama, berlaku tarif sanksi 50%.
  • PPh kurang dipotong, ketentuan sanksi di UU HPP juga sama dengan ketentuan jika PPH kurang dibayar. Sedangkan dalam UU KUP yang lama, berlaku sanksi 100%.
  • PPh dipotong tetapi tidak disetor, berlaku sanksi 75%, dari UU lama sebesar 100%
  • PPN dan PPNBM kurang dibayar, berlaku sanksi 75% dari sebelumnya 100%.
Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said