Kemenkeu Nilai Putusan MK atas UU Cipta Kerja Tak Ubah Aturan Pajak

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
26/11/2021, 13.14 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. Bila tak direvisi, maka beleid sapu jagat tersebut sebelum dinyatakan inkonstitusional permanen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi aturan pada klaster perpajakan. Alasannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya masih masih tetap berlaku sampai batas waktu dua tahun batas masa perbaikan.

"Kalau mengikuti putusan MK tidak boleh lagi dibuat aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu membuat aturan baru lagi karena sudah dibuat turunan semuanya, tinggal dilaksanakan. Ini yang mudah-mudahan tidak mengganggu klaster perpajakan," kata Yustinus dalam Media Gathering Kantor Pajak Jakarta Barat, Jumat (26/11).

Terdapat sejumlah peraturan perpajakan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Salah satunya terkait penurunan Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 terkait bunga obligasi bagi investor asing selain bentuk usaha tetap (BUT).

Pajak bunga obligasi tersebut sudah diturunkan dari 20% menjadi 10% dalam rangka menarik investasi domestik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selain aturan turunan di klaster perpajakan, mengutip situs Setkab.go.id, sedikitnya terdapat 49 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini hingga Februari 2021. Sebagian dari aturan ini berkaitan dengan kemudahan izin berusaha.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mengikuti keputusan MK untuk memperbaikia UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun terkait peraturan turunan yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (25/11).

MK dalam keputusannya kemarin (25/11) menyatakan menolak gugatan serikat buruh yang meminta pembatalan atas UU Cipta Kerja. Kendati demikian, MK juga meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam beleid sapu jagat tersebut.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai perbaikan dilakukan. Adapun pemerintah diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merevisi UU tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkunstitusional secara permanan.

"[UU Cipta Kerja] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya, Kamis (25/11).

Reporter: Abdul Azis Said