Anggaran Infrastruktur Daerah Minim, Cuma Sepertiga Belanja Pegawai

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4% dari alokasi belanja daerah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
15/12/2021, 11.18 WIB

Pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi belanja daerah melalui beleid baru Undang-Undang Hubungan Keuangan pemerintan Pusat dan Daerah (HKPD). Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah meningkatkan belanja infrastruktur dan menurunkan belanja pegawai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi belanja infrastruktur di daerah saat ini masih sangat rendah. "Rata-rata baru ada di kisaran 11,5% terhadap APBD," kata Prima dalam media briefing secara virtual, Rabu (15/12).

Di sisi lain, menurut Prima, belanja pegawai dalam APBD masih sangat tinggi, bahkan hampir tiga kali lipat belanja infrastruktur. Rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4% dari alokasi belanja daerah. Ia mengatakan beberapa daerah bahkan ada yang memiliki belanja daerah mencapai 64,8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima.

Prima mengatakan, perubahan pada ketentuan belanja daerah dalam UU HKPD tersebut salah satunya untuk merespon minimnya belanja infrastruktur. Melalui beledi baru ini, daerah diminta untuk meningkatkan anggaran infrastruktur minimal 40%.

Meski demikian, Prima juga menyadari bahwa meningkatkan alokasi belanja infrastruktur dari saat ini hanya 11,5% menjadi 40% bukan langkah yang mudah. Karena itu, perubahan anggaran infrastruktur daerah tersebut akan berlaku masa transisi penyesuaian selama lima tahun ke depan. Selain itu, Prima memastikan bahwa penyesuaian belanja pasca masa transisi juga akan fleksibel.

"Belanja infrastrutkrunya apa saja? bukan hanya jembatan, jalan atau rumah sakit, meskipun itu sudah jadi tapi tidak ada infrastrutkur pendukungnya seperti tempat tidur kan tidak jalan," kata dia.

Selain diperuntukan menyediakan infrastrutkur pendukung, peningkatan belanja infrastrtuktur daerah juga bisa dimanfaatkan sebagai subsidi. Dengan demikian biaya transportasi umum di daerah menjadi lebih murah.

Sementara itu, melalui UU HKPD, pemerintah daerah juga diminta untuk menurunkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Adapun implementasinya juga akan berlaku masa transisi dalam lima tahun mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyoroti tingginya belanja pegawai di daerah. Ia mengungkap pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah juga bervariasi, dari Rp 325.000 hingga ada yang sampai Rp 25 juta.

"Besaran uang harian perjalan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan standarasiasi agar belanja daerha betul bertujuan untuk masyarakat dan efisen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12).

Bukan hanya menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai, dia juga menyoroti belanja daerah juga masih belum fokus. Ia mengungkap terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai anggaran daerah. Program dan kegiatan yang terlalu banyak ini umumnya sangat kecil-kecil.

"Sehingga dampaknya sangat minim atau bahkan tidak dirasakan, atau kalau kata bapak presiden 'uangnya diecer-ecer'," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said