OJK Waspadai Masih Tingginya Kredit Berisiko Gagal

Katadata | Arief Kamaludin
OJK memastikan kondisi perbankan masih aman dan terjaga menghadapi tahun ketiga pandemi Covid-19.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
2/2/2022, 17.33 WIB

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh industri perbankan nasional, potensi kegagalan kredit yang saat ini direstrukturisasi mencapai 5% dari total kredit restrukturisasi. Dengan demikian, nilainya mencapai sekitar Rp 33 triliun. 

Selain itu, OJK memperhatikan pertumbuhan kredit yang masih lambat di tengah besarnya pertumbuhan dana pihak ketiga. Penyaluran kredit perbankan hingga Desember 2021 tumbuh 5,24% dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp 5.769 triliun. Sementara jumlah dana pihak ketiga tumbuh 12,21% menjadi Rp 7.479 triliun.

"Walaupun kredit sudah tumbuh di akhir tahun, tapi dana pihak ketiga tumbuh lebih tinggi. Kami minta para bankir untuk berkontribusi bagi ekonomi kita," katanya.

Selain itu, OJK juga akan terus mengawasi ketat perkembangan industri perbankan di tengah potensi gejolak pasar keuangan. Rencana bank sentral Amerika Serikat (AS) yaitu Federal Reserve (The Fed) untuk mulai menaikkan suku bunga acuannya berpotensi menciptakan gejolak di pasar keuangan. 

"Kami akan terus melakukan simulasi bagaimana dampak ke industri perbankan, serta lakukan pembenahan di sisi internal agar para pengawas bisa mendeteksi lebih awal kejadian-kejadian di perbankan, " katanya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi