Pemerintah Kantongi Setoran Pajak Rp 2 T dari Pengungkapan Sukarela

Katadata/maesaroh
Ditjen Pajak mencatat total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 19,68 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
24/2/2022, 10.57 WIB

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta pada 30 September 2023.

Wajib pajak bisa berinvestasi di instrumen surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam negeri.

"Jika wajib pajak ingin memilih ke investasi di SBN, kami menyediakan tiga instrumen yaitu dua Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu SBN berbasis syariah atau sukuk," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (22/2).

SUN konvensional terdiri atas denominasi rupiah dengan tenor enam tahun dan denominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun. Sementara sukuk ditawarkan dengan tenor 10 tahun. Penerbitannya akan dilakukan sebulan sekali secara bergantian, untuk bulan ini yaitu SUN dan bulan depan penerbitan sukuk.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said