Kemenkeu Akan Berikan Aset BLBI di Lippo Karawaci ke BUMN

Katadata
Pemerintah menyita tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang milik pengemplang BLBI pada Agustus 2021. Properti tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk PMN BUMN.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
18/3/2022, 12.14 WIB

Purnama mengatakan, properti hasil sitaan BLBI bisa dimanfaatkan lewat sejumlah cara. Pengelolaanya bisa melalui penjualan lelang, melalui pinjam pakai kepada Pemerintah Daerah, melalui PMN seperti pada sebagian aset di Lippo Karawaci, maupun hibah kepada Pemda seperti yang diberikan untuk Pemkot Bogor.

Pemerintah sebelumnya menggelar seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI pada Jumat (27/8). Salah satu aset yang disegel adalah tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. 

Satgas BLBI menjelaskan, aset tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 1,33 triliun. Seluruh dokumen kepemilikan aset ini juga sudah atas nama BPPN, yang artinya merupakan milik pemerintah.

“Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati atau diingatkan,” demikian tertulis dalam siaran pers Satgas BLBI akhir Agustus 2021.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said