Anak Buah Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan juga Wajib Lapor SPT Pajak

ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Pawang hujan Rara Isti Wulandari (tengah) melakukan ritual saat hujan mengguyur Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/3/2022, 13.32 WIB

Profesi pawang hujan yang digeluti Rara Istiati Wulandari menjadi sorotan publik saat ia beraksi di tengah gelaran Motogp di Mandalika pada pekan lalu. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, jasa pawang hujan juga masuk dalam ketegori objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Selasa (22/3).

Ia mengatakan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 berupa wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Jika tidak dipotong pun, pawang hujan tetap wajib bayar dan lapor sendiri.

Selain itu, Prastowo juga menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap pawang hujan juga akan mengikuti ketentuan batas penghasilan yang dikenai pajak sebagaimana pedoman yang ada. Dalam UU PPh, diatur adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi PTKP.

Adapun pihak yang akan dibebaskan dari PPh dengan adanya PTKP, yakni orang pribadi yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun, dan Rp 4,5 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah. Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Adapun oemerintah telah mengubah ketentuan tarif PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga menjadi sebagai berikut,

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta akan berlaku tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%

Profesi pawang hujan menjadi sorotan lantaran ikut serta mendukung kelancaran hajat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika akhir pekan lalu. Rara Istiati Wulandari yang melakukan aksinya untuk meredakan hujan di area sirkuit  sudah menekuni profesi pawang hujan sejak lama.

Rara pernah dipercaya untuk mengendalikan cuaca di acara-acara pemerintah seperti vaksinasi massal hingga upacara pembukaan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang. Belum lama ini, Rara juga dipercaya untuk membantu pertemuan G20 jalur keuangan agar area di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tidak hujan.

Pada gelaran MotoGP Mandalika, Rara disebut-sebut mendapat gaji ratusan juta untuk mengendalikan hujan di tempat itu agar balapan bisa berjalan lancar. Rara juga sempat membagikan tangkapan layar bukti hasil transfer usai membantu mengendalikan hujan di Pre-Season Test MotoGP bulan lalu.

"Seperti ucapan Rara, tunggu 10 sampai 15 menit setelah meditasi di depan, awan akan terurai, kita bisa balapan dengan happy," tulis Rara dalam unggahan video di akun instagram pribadinya, Rabu (23/3).

Reporter: Abdul Azis Said