Wacana Lama, Ini Urgensi Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020).
Penulis: Agustiyanti
31/3/2022, 20.55 WIB

Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.

Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada jenis minuman yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah, dengan skema multi tarif. Saat ini, pemerintah masih berdiskusi terkait batas maksimal kandungan gula dalam minuman.

"Kami ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai," katanya.

Manager Riset Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) Gita Gusnadi menyebut penerapan cukai berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis. Berdasarkan kajian dari penerapan di negara lain, penerapan cukai 20% dapat menurunkan konsumsi hingga 24%. Penurunan tingkat konsumsi tersebut diperkirakan dapat menurunkan risiko obesitas dan diabetes di Indonesia.

"Penerapan cukai ini dapat mendorong masyarakat melakukan perubahan perilaku, dan juga membantu mereka, terutama kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan ke bawah dan anak-anak," kata Gita. 

Ia menjelaskan, konsumsi minuman berpemanis di Indonesia melonjak hingga 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir.  Indonesia saat ini merupakan  negara dengan konsumsi MBDK tertinggi ketiga di Asia Tenggara.

Peningkatan konsumsi MBDK tersebut juga meningkatkan jumlah pasien obesitas hingga hampir dua kali lipat dalam dua periode yang sama. Gaya hidup orang Indonesia yang terlalu banyak mengkonsumsi minuman berpemanis juga menjadi penyebab kedua kematian dan disabilitas secara nasional.

"Ini juga berdampak pada beban kesehatan yang ditanggung negara melalui BPJS Kesehatan, " kata dia. 

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kenaikan biaya perawatan  untuk pasien diabetes mencapai 8% per tahun. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, kenaikan biaya perawatan untuk pasien diabetes bahkan naik hingga 30%.

Ia juga menekankan, diabetes menjadi salah satu penyakit komorbid yang paling banyak menyebabkan kematian pasien positif Covid-19.  "Mengatasi persoalan tersebut, CISDI mendorong agar pemerintah menetapkan kebijakan pengenaan tarif cukai terhadap MBDK," katanya.

Halaman: