Pemerintah Kantongi Penerimaan Rp 6 T dari Pengungkapan Sukarela Pajak

Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Jumlah harta bersih yang dilaporkan dalam program pengungkapan sukarela pajak hingga 11 April mencapai Rp 58,9 tril
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
11/4/2022, 12.44 WIB

Adapun jika masih terdapat harta untuk skema pertama yang belum atau kurang ungkap dalam surat pernyataan, yang belum diungkapkan dalam program PPS, maka akan diberlakukan ketentuan dalam regulasi Tax Amnesty (TA). 

"Dalam hal masih terdapat harta yang belum atau kurang ungkap tersebut, maka dapat dikenai PP 36 Tahun 2017 ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU TA," kata DJP.

Ketentuan tarif PPh final sebagaimana PP 36 2017, yaitu 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan harta bersih tambahan.

Sementara bagi harta perolehan tahun 2016-2020 yang tidak diikutsertakan dalam PPS skema kedua, maka berlaku PPh final harta bersih tambahan dengan tarif 30%, serta sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said