Sri Mulyani Tarik PPN 2,2% dari Kegiatan Membangun Rumah Sendiri

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi pembangunan rumah.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
11/4/2022, 17.51 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat perubahan pengenaan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS). Dalam ketentuan yang baru, tarif PPN berlaku sebesar 2,2%, baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun tempat kegiatan usaha.

Ketentuan mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61 tahun 2022. Beleid baru ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret dan berlaku resmi per 1 April 2022.

"Kegiatan membangun sendiri selama ini juga sudah terutang, ini hanya penyesuaian tarif saja," kaya Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Kegiatan membangun rumah sendiri ini berlaku tarif PPN dengan besaran tertentu yakni 20% dikali dengan tarif PPN 11%, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajaknya yakni sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Jika dibulatkan, tarifnya yaitu 2,2% dari biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.

"PPN terutang itu dibayar sendiri oleh pihak yang membangun, dan disetor sendiri ke bank, dia yang memungut, dia yang menyetor, lapornya dianggap sudah melapor ketika dia sudah membuat Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Bonar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said