Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1%, Ini Aturan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ilustrasi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN 1,1% dari harga jual kendaraan merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penulis: Antara
Editor: Agustiyanti
12/4/2022, 13.40 WIB

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyebut penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Puspa dalam keterangan tertulisnya, akhir bulan lalu. 

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan. Ini meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).  Kemenkeu saat in telah  menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto

Halaman: