BI Tahan Bunga Acuan 3,5% di Tengah Potensi Melemahnya Ekonomi

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memuruskan untuk mempertahankan bunga acuan sebesar 3,5%.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/4/2022, 14.54 WIB

"BI merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global ada tahun ini dari sebelumnya 4,4% menjadi 3,5%," kata Perry. 

Ia juga memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 4,7% hingga 5,5% menjadi 4,5% hingga 5,3%.  Meski demikian, menurut Perry, pemulihan ekonomi domestik terus berlangsung seiring mobilitas yang meningkat. 

Perry mengatakan, perbaikan ekonomi hingga kuartal pertama tahun ini tercermin dari perbaikan indikator perekonomian hingga Maret 2022, mulai dari ekspektasi konsumen, PMI manufaktur, hingga penjualan eceran. 

"Pemulihan ekonomi domestik juga ditopang kinerja positif industri pengolahan, perdagangan, transprotasi pergudangan, serta informasi dan komunikasi," katanya.

Ia memastikan, BI juga akan terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah sebagai berikut:

  1. Memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.
  2. Melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan: (a) rasio countercyclical capital buffer (CCyB) sebesar 0%; (b) rasio intermediasi makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta (c) rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.
  3. Melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan (Lampiran)
  4. Memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri.
  5. Meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan, berlaku sejak 1 Juli 2022
  6. Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
Halaman: