Dikejar Petugas Pajak, Hotman Paris Bayar Rp 1 M dalam Tax Amnesty II

Dok. Hotman Paris
Hotman Paris
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/5/2022, 12.48 WIB

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Pada skema pertama ini berlaku tarif 6-11%.

Sementara kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai dengan 24 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 49.063 wajib pajak yang ikut program ini. Jumlah harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 97,2 triliun.

Mayoritas harta yang dilaporkan tersebut berupa deklarasi dalam negeri dana hasil repatriasi luar negeri sebesar Rp 83,6 triliun, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri RP 7,2 triliun serta harta yang diinvestasikan RP 6,2 triliun. Dari pengungkapan harta tersebut, pemerintah sudah mengantongi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 9,7 triliun.

Program amnesti pajak jilid pertama yang berakhir pada akhir Maret 2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan mencapai Rp 135 triliun. Jumlah ini merupakan yang terbesar di aantara program serupa pada periode tersebut, berikut grafik Databoks: 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said