Ditjen Pajak: NIK jadi NPWP Berlaku Optimal Mulai 2023

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan, pemadanan data NIK menjadi NPWP tidak serta membuat setiap orang yang memiliki NIK kemudian wajib bayar pajak.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
30/5/2022, 19.32 WIB

"Jadi ini untuk kemudahan,  tidak perlu lagi ada dua identitas,  ada NIK dan ada NPWP tersendiri," kata Hestu.

Menurut Hestu, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak akan langsung menggunakan NIK sebagai identitas pembayar pajak. Ketentuannya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara, bagi wajib pajak lama yang sudah terlanjur punya NPWP, maka nanti secara bertahap akan memperoleh pemberitahuan soal peralihan NPWP menjadi NIK.

Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut termuat dalam BAB tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski NIK akan nantinya akan berfungsi jadi NPWP, tidak serta merta semua pemilik NIK langsung wajib membayar pajak. Ketenuan ini kembali lagi pada aturan dalam pajak penghasilan (PPh) yang mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang mana penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan pajak. Adapun ketentuan PTKP yakni Rp 5,4 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi yang belum berkeluarga. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said