Sri Mulyani: 272 Triliuner Ikut Tax Amnesty Jilid II

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
24/6/2022, 08.59 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 272 wajib pajak (WP) dengan nilai harta di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di atas Rp 1 triliun, yang mendaftar program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Namun, jumlah tersebut tak sampai 0,5% jika dilihat berdasarkan total lebih dari 120 ribu wajib pajak yang mengikuti program ini.

"Peserta yang berharta Rp 10 triliun ke atas itu ada 10 peserta dan yang antara Rp 1-10 triliun itu ada 262 peserta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Juni, Kamis (23/6).

Mayoritas peserta tax amnesty Jilid II merupakan WP dengan nilai harta dalam SPT antara Rp 1 miliar-Rp 100 miliar, jumlahnya mencakup hampir tiga perempat dari total peserta. Jumlah wajib pajak dengan harta Rp 100 miliar-RP 1 triliun sebanyak 3,7%, nilai harta Rp 100 juta ke bawah sebanyak 12,5%, dan WP berharta Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 11,9%.

Peserta program ini juga berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Hampir separuhnya merupakan pegawai yang tercatat mencapai 45%, dari sektor perdagangan besar dan eceran 34,1%, industri pengolahan 3,3%, jasa profesional 1,8%, serta sisanya memiliki latar belakang jasa perorangan dan sektor lainnya. 

Adapun jumlah wajib pajak yang ikut berdasarkan tahun perolehan hartanya cukup berimbang. Sebanyak 55,9% peserta mengikuti program kebijakan satu, yakni perorangan atau badan untuk harta tahun perolehan 2015 ke bawah. Sementara jumlah peserta untuk kebijakan dua, yakni perorangan untuk perolehan harta pada 2016-2020, mencapai 44,1%.

Data hingga kemarin pagi (23/6), total harta yang sudah diungkapkan mencapai Rp 278 triliun. Jumlah ini melesat terutama memasuki bulan terakhir. Sepanjang 19 hari pertama bulan ini saja, jumlah pengungkapan mencapai Rp 186,6 triliun, lebih dari separuh total yang sudah diungkapkan. 

Mayoritas dari harta yang dilaporkan tersebut dideklarasikan di dalam negeri dan hasil repatriasi sebesar Rp 243 triliun. Sisanya, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 23,3 triliun, serta harta yang akan diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12,52 triliun.

Dari total pengungkapan harta tersebut, pemerintah sudah meraup Rp 28,02 triliun. "Update terakhir yang baru masuk jam 5 sore ini, jumlah pajak penghasilan yang sudah dibayarkan untuk PPS ini sudah Rp 30 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara yang sama dengan Sri Mulyani.

Pada kesempatan ini, Suryo kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pekan depan pada 30 Juni 2022. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak wajib pajak ikut program ini, mulai dengan sosialisasi di tempat umum hingga mengirim email blast ke belasan juta alamat email wajib pajak.

"Kami mengharap di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan program PPS ini sebelum batas waktu berakhir," kata dia.

Reporter: Abdul Azis Said