Tak Ada Lagi Tax Amnesty 3, Sri Mulyani Bakal Kejar Kepatuhan Pajak

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum pajak.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
1/7/2022, 21.13 WIB

Ia menjelaskan, masyarakat yang tidak mampu dibebaskan dari pajak. Di sisi lain, pemerintah menggelontorkan sejumlah manfaat bagi masyarakat kurang mampu dengan dana dari pajak. Oleh karena itu, menurutny,  pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya tidak akan menyediakan program pengampunan serupa atau Tax Amnesty jilid III untuk menciptakan asas pajak yang berkeadilan.

"Kesempatan sudah diberikan, dan juga sudah dijelaskan juga konsekuensinya, kalau kemudian dikasih lagi nggak adil," kata Neil kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Adapun program Tax Amnesty Jilid II ini sudah resmi berakhir kemarin (30/6). Program tersebut berjalan selama enam bulan dengan total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 594,8 triliun. Harta tersebut berasal dari 247,9 ribu wajib pajak.

Dari total harta yang dilaporkan tersebut, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp 512,5 triliun. Sisanya, Rp 59,9 triliun hanya dideklarasikan di luar negeri dan Rp 22,34 triliun berupa harta yang akan diinvestasikan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said