Draf RUU PPSK: Kegiatan Usaha BPR Akan Diperluas, Bisa Transfer Dana

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Draf RUU PPSK mengusulkan perluasan kegiatan usaha BPR dari empat jenis menjadi delapan jenis.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/7/2022, 15.46 WIB

Pemerintah dan DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Beleid omnibus law sektor keuangan ini antara lain akan mengatur perluasan kegiatan usaha Badan Perkreditan Rakyat (BPR), yang akan mencakup transfer dana dan penukaran valuta asing (valas). 

Rencana perluasan kegiatan usaha BPR tersebut tertuang dalam draf RUU PPSK. Pada pasal 13 ayat bagian perbankan draf tersebut dijelaskan bahwa BPR dapat menjalankan delapan kegiatan usaha, bertambah dibandingkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang hanya mengatur kegiatan usaha.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyebut, perluasan kegiatan usaha tersebut bertujuan agar konsumen dapat memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pengiriman dana. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dapat lebih cepat dan efisien.

"Ini tentu membantu bagi industri untuk lebih survive dan kompetitif ke depannya," kata Joko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (4/7).

Selain dapat melakukan transfer dana, BPR sesuai draf RUU PPSK dapat menyediakan layanan penukaran valuta asing. Hal ini akan menguntungkan bagi BPR yang berada di daerah wisata, seperti Bali.

Draf tersebut juga mengatur, penyertaan modal pada lembaga penunjang yang dapat dilakukan BPR sesuai dengan pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, BPR juga dapat melakukan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said