DJP: 19 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Pakai NIK sebagai NPWP

DJP menyebut, integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya berlaku optimal pada 2023.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/7/2022, 16.05 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, terdapat 19 juta wajib pajak yang sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Interkoneksi antara data kependudukan dengan data pajak ini bertujuan untuk mempermudah transaksi pajak.

DJP telah memulai pemutakhiran data dengan memadankan data wajib pajak dengan kependudukan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Proses pemutakhiran sudah berlangsung sejak 14 Juli dan hingga  saat ini masih terus dilakukan pemadanan untuk data wajib pajak lainnya.

"Paling tidak, 19 juta wajib pajak nantinya bisa melakukan transkasi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, kami akan terus lakukan penambahan secara bertahap," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara puncak peringatan Hari Pajak 2022, Selasa (19/7).

Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir secara fisik dan di dampingi Suryo juga melakukan launching penggunaan NIK melalui situs pajak. Keduanya terlijat berhasil masuk ke akun pajaknya masing-masing setelah menginput data memakai NIK.

Meski sudah berhasil memadankan belasan juta data wajib pajak, Suryo menyebut, masih banyak NPWP yang masih perlu dilakukan pemadanan. Selama proses peralihan penggunakan NIK tersebut, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP untuk urusan pajak.

Intergasi NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan transaksi pajak. Ia mengatakan, tidak jarang wajib pajak lupa dengan NPWP tetapi mudah memgingat NIK sekalipun jumlah angkanya lebih banyak.

"Mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP awal langkah ke depan untuk menyinergikan data dan informasi di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dan beberapa pihak lain yang memiliki sistematisasi serupa," kata dia.

DJP sebelumnya menyebut integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan sepenuhnya berlaku optimal pada 2023. Pemerintah saat ini masih terus mempersiapkan implementasinya dari sisi regulasi maupun infrastruktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, implementasi NIK menjadi NPWP akan berlaku efektif saat sistem inti administrasi perpajakan atau coreta system diluncurkan. Adapun coretax system itu sendiri akan selesai dan siap untuk diluncurkan pada tahun depan.

"Di masa tersebut, infrastruktur dan regulasi pendukung yang dibutuhkan telah siap sehingga pemadanan data, termasuk NIK dengan NPWP dapat berjalan optimal," kata Neil dalam pesan singkatnya kepada Katadata.co.id, Senin (30/5).


Reporter: Abdul Azis Said