Kementerian Keuangan berencana melakukan burden sharing alias berbagi beban atas belanja subsidi dan kompensasi energi kepada pemerintah daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Tujuannya untuk mengantispasi lonjakan harga minyak dunia seperti yang terjadi tahun ini.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyebut saat harga minyak naik maka perlu penyesuaian terhadap asumsi harga minyak mentah Indoensia (ICP) dalam APBN. Penyesuaian tersebut untuk menambah belanja subsidi dan kompensasi energi.
Di sisi lain perubahan tersebut berarti ikut merubah besaran transfer ke daerah (TKD) berupa dana bagi hasil (DBH), artinya saat ICP dinaikkan maka DBH kepada daerah otomatis ikut naik. "Jadi kalau ada tambahan pendapatan, kemudian juga ada tambahan beban, ya ini dibagi lah bebannya (dengan pemerintah derah)," kata Rofyanto dalam acara Sosialisasi RAPBN 2023, Senin (25/7).
Rencana burden sharing dengan daerah tersebut tertuang dalam pasal 19 dalam RUU APBN 2023. Pada bagian tersebut berbunyi, dalam kondisi tertentu pemerintah pusat dapat memperhitungkan presentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi atau kompensasi terhadap kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam yang dibagihasilkan.
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni saat terjadi peningkatan PNBP sumber daya alam dan realisasi PNBP sunber daya alam yang dibagihasilkan. Pada saat yang sama, belanja subsidi dan kompensasi energi juga meningkat.
Ketentuan lebih lanjut soal burden sharing tersebut akan diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuanagn (PMK). Dalam aturan turunan itu nanti akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas meningkatnya belanja subsidi dan kompensasi energi terhadap kenaikan PNBP.
Pemerintah belum merinci berapa besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk tahun depan. Sementara, besaran ICP yang ditetapkan dalam asumsi makro APBN tahun depan dan sudah disetujui DPR yakni US$ 90- US$ 110 per barel.
Belanja subsidi dan kompensasi energi, termausk subsidi BBM hingga LPG, selama ini tercatat sebagai belanja pemerintah pusat. Seiring lonjakan harga minyak dunia, pemerintah kemudian mempertebal belanja subsidi dan kompensasi, yang berarti belanja oleh pemerintah pusat juga meningkat.
DPR sebelumnya telah menyetujui adanya penambahan anggara untuk subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 349,9 triliun. Dengan demikian, pagu anggarannya kini membengkak jadi Rp 502,4 triliun dari alokasi awal sekitar Rp 152,5 triliun.
Penambahan tersebut seiring perubahan asumsi ICP dalam APBN 2022 yang dinaikkan dari US$ 68 per barel menjadi US$ 100 per barel. Tambahan anggaran tersebut diantaranya untuk subsdi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan kompensasi energi Rp 275 triliun.