Tagihan Kompensasi BBM dan Listrik Semester I Bakal Capai Rp 169 T

ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pramuka, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
28/7/2022, 12.51 WIB

Kementerian Keuangan memperkirakan belanja kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) medan listrik yang dibayar pemerintah kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp 169 triliun pada semester I tahun ini. Pemerintah telah melunasi tagihan kompensasi tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian keuangan Isa Rachmatarwata menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengikuti besaran nilai kompensasi untuk periode Januari-Juni 2022. Nilainya kemungkinan baru resmi keluar pada Agustus atau September dan dibayarkan pada saat itu juga.

"Dengan berjalannya waktu, Semester I ini sudah ada lagi kompensasi yang jadi kewajiban pemerinta dan sekarang diperiksa BPKP. Exercise sementara dari badan usaha angkanya di atas Rp 169 triliun," kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA Juli, Rabu (28/7).

Selanjutnya, pemerintah masih akan memiliki tagihan kompensasi untuk paruh kedua tahun ini. Meski demikian, besarannya baru akan diaudit oleh BPKP setelah berakhirnya periode satu semester atau baru pada awal tahun depan. Dengan demikian, pembayaran kompensasi semester II nanti juga baru dilakukan awal tahun depan seperti yang dilakukan untuk kompensasi tahun lalu.

Ia juga menyebut pihaknya kini makin tertib dalam pembayaran kompensasi. Meski demikian, periode pembayaran juga disesuaikan dengan kemampuan badan usaha serta pemerintah.

Adanya pembayaran kompensasi Semester I yang dilakukan pada Agustus atau September mendatang akan mendongkrak realisasi belanja negara yang belum begitu signifikan. Sepanjang paruh pertama, realisasi belanja tumbuh 6,3% dan baru mencapai 40% dari target tahun ini Rp 3.106,4 triliun.

Kementerian Keuangan telah membayar tagihan kompensasi BBM dan listrik sepanjang semester I tahun ini sebesar Rp 104,8 triliun. Ini untuk membayar tagihan kompensasi energi kepada Pertamina dan PLN periode tahun lalu. 

Pada tahun ini pemerintah dengan persetujuan DPR telah mempertebal anggaran kompensasi energi untuk mengerem kenaikan harga di tingkat konsumen. Anggaran kompensasi dinaikkan dari semula hanya disiapkan Rp 18,5 triliun menjadi Rp 293,6 triliun.

Pemerintah semua hanya menyediakan kompensasi untuk solar tahun ini sebesar Rp 18,5 triliun. Namun, dalam kesepakatan dengan DPR pada Mei lalu, ada tambahan kompensasi untuk solar RP 80 triliun, pertalite Rp 114,7 triliun dan listrik Rp 21,4 triliun.

"Ini karena kita mau tahan harga listrik, minyak dan gas agar kenaikannya tidak diteruskan kepada masyarakat, kalau tidak, ini bisa menyebabkan kenaikan inflasi seperti negara-negara lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara yang sama dengan Isa.

Reporter: Abdul Azis Said