Hati-hati, Bahaya Mengintai Bagikan Data NIK Sembarangan

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Warga Suku Baduy menunjukkan KTP Elektronik di Kampung Kaduketug, Lebak, Banten, Senin (1/8/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
10/8/2022, 17.08 WIB

Ada tiga upaya yang dilakukan menjaga kerahasian data NIK saat terintegrasi dengan sistem pajak. Pertama, teknologi yang disiapkan tentunya yang bisa terhindari dari peretasan.

Kedua, DJP juga membangun protokol yang akan menentukan siapa saja yang bisa mengakses data, cara mengakses dan kredensial. Ketiga, membangun keasadaran dari sumber daya manusianya, dalam hal ini dari kesadaran wajib pajak menjaga kerahasiaan data mereka.

Iwan juga memastikan keamanan sistem perpajakan Indonesia terjamin dan diakui dunia internasional. Pasalnya, sejak 2018, DJP sudah bergabung ke dalam sistem Automatic Exchange of Information (AEOI) yang memungkinkan petugas pajak menerima informasi terkait harta wajib pajak di berbagai negara. Untuk bisa memperoleh data tersebut, sistem DJP perlu mendapatkan asesmen dan sertifikasi.

Integrasi NIK menjadi NPWP ini sudah dimulai sejak pertengahan bulan lalu dan proses validasi datanya masih berlangsung sampai dengan akhir tahun depan. Dengan begitu, format NPWP lama yang terdiri atas 15 digit masih bisa digunakan sampai akhir 2023.

Bagi yang belum memiliki NPWP dan baru akan membuat, DJP akan langsung mengaktviiatsi NIK sebagai NPWP. Meski demikian, mereka tetap diberikan NPWP format lama 15 digit. Setelah itu, integrasi NIK menjadi NPWP berlaku efektif dan menyeluruh pada awal 2024.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said