UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
15/12/2022, 13.58 WIB

Selain pasal 40 tersebut, pasal kontroversial lainnya yakni pasal 47 terkait larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota atau pengurus partai politik. Draft terbaru RUU PPSK mengembalikan aturan tersebut kepada beleid lama UU 23 tahun 1999.

Pasal 47 ayat 1 berbunyi, anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun. Selain itu dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Di samping itu, dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Dalam draft yang diusulkan DPR sebelumnya, poin larangan menjadi pengurus dan atau anggota partai politik dihapuskan. Penghapusan poin ketiga ini sebetulnya juga sudah terjadi dalam revisi UU BI 2004.

Dalam RUU PPSK juga mengubah pasal yang menjelaskan tujuan dari BI. Bank sentral selain bertujuan menjaga rupiah tetapi juga memelihara stabilitas sistem pembayaran dan menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"BI memang diberikan mandat tambahan tapi bukan berarti mengkompromikan independensi BI karena ini merupakan entitas yang juga betanggungjawab terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said