Beli Barang Agunan yang Dilelang Kena Pajak Mulai Hari Ini

Lelang Agunan BNI
Rumah yang dilelang
Penulis: Desy Setyowati
1/5/2023, 14.55 WIB

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur. Jika jaminan itu ditarik oleh kreditur dan kemudian dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan ini menjadi barang kena pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu 10% dari tarif PPN saat ini (11%), yakni 1,1% dikalikan harga jual agunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan pers, akhir pekan lalu (26/4).

Oleh karena itu, lembaga keuangan atau kreditur tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut. Disebut terutang ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga ketentuan ini tidak akan membebani arus kas kreditur.

Lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam memungut PPN.

Halaman:
Reporter: Agustiyanti