Beli Barang Agunan yang Dilelang Kena Pajak Mulai Hari Ini

Lelang Agunan BNI
Rumah yang dilelang
Penulis: Desy Setyowati
1/5/2023, 14.55 WIB

Dwi menjelaskan, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, dikenakan PPN.

Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Pemerintah kemudian mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pokok pengaturan PMK itu di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan barang agunan atau penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) menjadi subjek atau yang memungut pajaknya.

Kreditur wajib menyetor PPN barang agunan yang dipungut tersebut menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan.

Halaman:
Reporter: Agustiyanti