Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 PNS sudah dapat dilakukan mulai 5 Juni 2023. Besarannya sama dengan pencairan THR tahun ini, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja alias tukin.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni. Pencairan bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap.
"Batas akhir pencairannya tidak ada," kata Tri saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Jumat (26/5).
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2023, yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin.
Oleh karena itu, menurut Tri, anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 ini masih akan relatif sama dengan pembayaran THR. Meski demikian biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima.