Ditjen Pajak Himpun Pajak Digital Rp 15 Triliun per September 2023

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Penulis: Lavinda
5/10/2023, 18.39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 15,15 triliun dari 146 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 30 September 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip Antara, Kamis (5/10).

Pemerintah menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru pada September 2023, yaitu DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Dengan penambahan tiga pelaku usaha PSME tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE yang terdata oleh pemerintah hingga 30 September 2023 mencapai 161 PMSE.

Selain penunjukkan PMSE baru, pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.

Halaman:
Reporter: Antara